-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nasib Sial Pasutri Ditangkap Akibat Jual Obat Tanpa Ijin

    Jari Media Online
    07/01/2023, Saturday, January 07, 2023 WIB Last Updated 2023-01-08T11:05:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dompu - Tanpa mengenal kata kompromi, Tim Puma Polres Dompu, bergerak cepat menindak terduga pelaku yang kerap menjajakan Obat-obatan Jenis Tramadol Tanpa Izin resmi, Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

    Ironisnya, terduga pelaku merupakan sepasang suami istri masing-masing HR (34) dan HM (31) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

    Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.

    "Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol," ungkap Kasat Adhar.

    Detik-detik Pasutri ditangkap oleh anggota Polisi di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu
    Kasat menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.

     "Setelah dipantau kemudian dilakukan penggeledahan, benar saja, Tim menemukan Pil jenis Tramadol tersebut disembunyikan pelaku di plastik warna merah sebanyak 1500 butir," terang Kasat.

    Kini, sepasang suami istri itu, tutup Kasat, langsung digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut. (JD/Wes)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +