-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kadis PUPR Pastikan Pekerjaan Jembatan Telah Sesuai Ketentuan dan Selesai Dalam Waktu Dekat

    Jari Media Online
    18/01/2023, Wednesday, January 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-19T02:23:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dompu - Menyusul dengan adanya riak- riak yang menimbulkan kekhawatirkan berbagai pihak terkait Proyek Pembangunan Jembatan Sicu ruas jalan karijawa - kandai satu R.105, Kab. Dompu, dengan pagu Dana Rp. 8.750.000.0000 milyar, yang bersumber dari dana Dak Reguler (dana Pokir Pusat) tahun 2022. dan kontraktor pemenang tender, CV. Samas. yang menduga bahwa pekerjaan tersebut Menyimpan daripada Ketentuan dalam RAB maupun Gambar.

    Sehingga Jembatan yang bentangan 30 M itu, yang dikhawatirkan berbagai pihak, bahkan sempat disidak Pihak DPRD Dompu karena pekerjaan itu, dianggap tidak selesai tepat waktu bahkan sudah melewati waktu yang tercantum dalam RAB, itu semua karenakan terjadi kelangkaan aspal hampir di seluruh pulau Sumbawa.

    Hal tersebut dipertegas Dinas Tehnik dalam hal ini Kadis PUPR Dompu Aris Ansary, ST, MT, Dalam keterangannya Kadis PUPR, menyayangkan sidak kemarin tidak memanggil pihak Dinas PUPR untuk menjelaskan persoalan yang sedang dipermasalahkan, agar tidak terjadi polemik yang nantinya membias, yang bisa merugikan pemerintah daerah.

    Sehingga dalam persoalan ini, kenapa pekerjaan ini molor atau tidak selesai tepat waktu bukan dikarenakan disengaja maupun ada unsur lain 

    Tetapi ada faktor utama yang menyebabkan molornya pekerjaan tersebut, faktor force majure atau faktor yg tdk terduga yaitu, Pada saat proses pengerjaan sempat terhenti akibat Banjir dan menghanyutkan beberapa alat pendukung pekerjaan jembatan,

    "Selain itu, Terjadi kelangkaan aspal hampir di seluruh pulau Sumbawa, karena kita gak bisa memproduksi sendiri aspalnya di Dompu," terang Kadis PUPR.

    Dalam hal ini, kontraktor tetap dikenai aturan dan SOP yg berlaku akibat keterlambatan pekerjaan ini, yaitu dikenai denda dan penundaan pembayaran. sesuai dalam kesempakatan kerja dalam kontrak.

    Sekali lagi ini bukan faktor yang di sengaja, keterlambatan ini melainkan dikarenakan faktor penghambat itu, sehingga pekerjaan di undur-undur.

    Lanjut Aris, jadi Dalam Sistem pemerintahan, sudah ada aturannya dan ada sistem pengawasan internal terkait suatu pekerjaan, mulai dari pengawasan internal PUPR sendiri.

    kemudian ada auditornya, inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit pada pekerjaan tersebut, 

    jika ada persoalan yg ingin ditanyakan, Nanti ada lembaga teknis yang bisa menilai proyek ini layak kualitas maupun kuantitas. 

    "Jadi jangan khawatir, terlalu khawatir dan suka menduga duga, sebaiknya nggak usah menduga-duga Karena kantor PUPR selalu terbuka untuk menjawab itu,"ujar Dae Arif Sapaannya.

    Aris Ansary, mengharapkan kepada semua pihak, agar menbantu pemerintah untuk mengawasi kegiatan maupun program pemerintah, sebagai bentuk partisipasi kita putra Daerah.

    Sehingga berfungsi sesuai yang direncanakan dan bermanfaat untuk kita semua, Percayalah kepada kami sebagai orang yang juga takut melanggar hukum dan dosa."harap Kadis PUPR diakhir penyampaiannya, saat dihubungi via WA.

    Senada juga yang di sampaikan Pihak Pelaksana CV samas, Asrul Husen,  mengatakan karena semua proses pekerjaan nggak selalu lancar, pasti saja ada kendala, klau dikasih lancar syukur.

    "Memang ada beberapa posisi yang membuat kita mundur, dikarena ketersediaan aspal, karena aspal tidak ada didompu, klau aspal ada, tentu sudah dari kemarin kita aspal,"jelas Asrul 

    Lanjut, Jadi Kendalanya di aspal, sehingga masalahnya adalah kelangkaan aspal itu, ada dokumen dari distributor-distributor bahwa memang aspal cairnya langka, 

    Bukan semata-mata terlambat. Kita biarkan nggak begitu saja, karena kami menunggu jadwal pengaspalannya dan aspalnya ready itu.

    Terkait ada dugaan pekerjaan yang menyimpang dari pada RAB, harus dibuktikan, karena saya bekerja berdasarkan RAB dan di awasi Dinas PUPR 

    "Pada akhirnya nanti ada Tim BPK yang memeriksa saya juga, jika ada Tim BPK turun ada temuan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spek nya dan kewajiban kita untuk mengembalikan uang kerugian itu."terangnya dengan nada serius.

    Kemudian untuk menunggu posisi itu, kita juga sudah posisi dikenai denda dan Insyaallah dalam satu Minggu ini untuk titik terang pengaspalan dan clear n clean Minggu ini, kita kontraktor posisinya akan bertanggungjawab untuk itu."pungkas Pelaksana lapangan CV. Samas saat dihubungi Via Whatsapp. (Tim Jari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +