-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Jam Malam

    Jari Media Online
    14/01/2023, Saturday, January 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-16T16:52:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Jam Malam

    Dompu - Bupati Dompu, H. Kader Jaelani keluarkan Surat Edaran Nomor : 300/09 /DPPPA/SE/2023 Tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tertanggal 13 Januari 2023.

    Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.

    Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada
    tanggal 10 Januari 2023, salah satu rekomendasi Rapat adalah pemberlakuan Jam Malam bagi anak, sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

    1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 wita.
    2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

    3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
    a. Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal;
    b. Berkumpul; dan
    c. Melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.

    4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam maka akan diberlakukan sanksi berupa
    pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait, 

    5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
    a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi.
    b. Anak mengikuti kegiatan kemasyarakatan/keagamaan, sosial dan keorganisasian di lingkungan tempat tinggal.
    c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali
    d. Kondisi keadaan bencana;
    e. Kondisi keadaan darurat dan atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan;
    f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat
    dipertanggungjawabkan.

    6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

    7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing

    8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

    9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.

    Surat Edaran tersebut harus ditindaklanjuti oleh seluruh Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk disampaikan dan di umumkan pada seluruh masyarakat agar dapat mentaati seluruh point yang ada dalam surat edaran tersebut. (Adv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +