-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Gugatan Bendahara SD IT Al Hilmi, Ini Penjelasan Mediator PN Dompu

    Jari Media Online
    09/08/2022, Tuesday, August 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T04:13:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Pengadilan Negeri Dompu

    Dompu - Kasus gugatan bendahara SD IT Al Hilmi (Nilakanti) terhadap Yayasan As Shaff, Kepsek SD IT Al Hilmi, pihak Kejari, pihak Polres, Bank NTB kini memasuki babak selanjutnya. Beberapa pihak telah hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Dompu.


    Pihak Pengadilan Negeri (PN) Dompu atau Mediator memberikan keterangannya terkait perkembangan kasus tersebut. "Saya tidak bisa memberikan informasi mengenai perkara ini karena mediasi tertutup dari luar," ungkap mediator PN Dompu, Ricky Indra Yohanis, SH pada ruang kerjanya pada Rabu (3/8/2022).


    Ricky Indra Yohanis berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui persidangan. Hal itu diupayakan oleh PN untuk menjaga kepentingan banyak orang.


    "Pengadilan berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa melalui persidangan karena mengingat demi kepentingan umat yang ada di SDIT Al Hilmi dan Yayasan As Shaff. Sedikit banyak ada kepentingan anak di situ jadi kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui persidangan. Melalui persidangan juga masih bisa di damaikan," harapnya.


    Mediator PN Dompu tersebut juga mengatakan bahwa waktu mediasi dapat diperpanjang untuk mengupayakan solusi terbaik. "Proses mediasi mulai dari waktunya 30 hari dan belum bisa mendapat kesempatan dan bisa diperpanjang sampai 30 hari ke depan," katanya.


    Mediasi gugatan bendahara SD IT Al Hilmi, Nilakanti terhadap beberapa pihak belum menemukan kata damai dan agenda yang sama akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2022 mendatang. (07)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +