-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PH Bendahara SD IT Al Hilmi: Kami Tidak Sembarang Gugat Tanpa Alasan

    Jari Media Online
    28/07/2022, Thursday, July 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T00:46:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Nilakanti dan Iswahyudin saat menghadiri sidang mediasi ke dua di Pengadilan Negeri Dompu


    Dompu - Kali kedua sidang mediasi gugatan Nilakanti (penggugat) sebagai bendahara SD IT Al Hilmi terhadap Kepsek SD IT Al Hilmi, Yayasan As Shaff, Kejari, Kapolres, Bank NTB selaku tergugat ditunda pada sidang berikutnya. Hal ini lantaran beberapa pihak tidak hadir dalam agenda tersebut.


    "Setelah menunggu dua minggu lamanya sidang mediasi ditunda lagi. Pihak Kapolres Dompu, Kejari tidak hadir dalam persidangan," tegas Wahyudin selaku Penasehat Hukum Nilakanti saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Dompu, Rabu (27/7/2022).


    Dia menilai, pihaknya tidak keberatan atas ketidak hadiran para penegak hukum namun mereka menyadari bahwa ketaatan terhadap peraturan dan undang-undang berlaku harus dilakukan oleh setiap warga negara Republik Indonesia termasuk pihak yang digugat.


    Dia memaparkan bahwa, ketidak adilan yang dialami oleh Nilakanti selaku bendahara SD IT Al Hilmi mendorong pihaknya melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri. Hal itu dilakukan guna menguji sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh tergugat.


    "Kami tidak sembarangan menggugat tanpa ada alasan yang jelas dan pengadilan pun tidak akan menerima gugatan tanpa bukti-bukti kuat," tegasnya.


    Lebih lanjut kuasa hukum Nilakanti menceritakan awal mula kasus tersebut. Hubungan bendahara dan Kepala Sekolah SD IT Al Hilmi berjalan seperti biasa tanpa ada persoalan.


    Mula-mula Nilakanti merasa kebingungan, bagaimana tidak dirinya selalu kehilangan sejumlah uang. Beberapa kali kejadian serupa berulang sehingga Nilakanti dan beberapa temannya berinisiatif memasang kamera tersembunyi.


    Hari pertama tidak membuahkan hasil disebabkan Nilakanti dan yang lainya salah mengoperasikan kamera namun lagi-lagi ratusan ribu telah raib. Mereka memperbaiki setingan kamera tersebut sehingga dapat digunakan.


    Pada waktu berikutnya Nilakanti beserta guru yang lain melihat hasil perekaman kamera tersembunyi yang mereka pasang, al hasil kaget bukan main, ternyata raibnya sejumlah uang sekolah selama ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan oleh oknum Satpam sekolah tersebut yang merupakan saudara dari Kepsek.


    Nilakanti bersama guru yang lain menunjukkan pada Kepsek rekaman vidio tersebut. Itu semua dilakukan guna menjaga nama baik dari Nilakanti itu sendiri selaku bendahara.


    Beberapa waktu kemudian entah apa yang dipikirkan oleh Kepsek sehingga Nilakanti dikeluarkan secara sepihak oleh Kepsek. "Nilakanti merupakan pegawai tetap yang prosedurnya mendapatkan SK dari ketua yayasan yang menaungi SD IT Al Hilmi dan diberhentikan oleh ketua yayasan dengan alasan tertentu," terangnya.


    Tidak sampai di situ, Nilakanti dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan penggelapan sebuah lap top (komputer) sehingga yang bersangkutan harus memberikan keterangannya ke penyidik polres.


    "Hal yang sangat lucu Nilakanti dianggap menggelapkan sebuah lap top sekolah sedangkan Nilakanti masih berstatus bendahara dan memerlukan lab top itu untuk menyelesaikan tugas sebagai bendahara," lanjutnya. 


    Beberapa kali Nilakanti membawa lap top tersebut ke pihak sekolah sembari menjelaskan bahwa barang itu masih diperlukan olehnya dan Nilakanti dengan suka rela menyerahkan lap top itu namun pihak sekolah tidak ingin menerimanya.


    "Kalau mau buka-bukaan, Nilakanti hanya memegang anggaran dari SPP siswa yang hampir mendekati satu miliar rupiah pertahunnya sedangkan dari reses anggota DPRD fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan yang lainnya tidak diketahui dirinya hanya Kepsek dan yayasan yang mengelola anggaran tersebut," katanya. 


    Sementara itu Kisman Pangeran, SH kuasa hukum Yayasan SD IT Al Hilmi dan Yayasan As Shaff membantah. 

    "Kepsek tidak pernah memberhentikan Nilakanti sebagai bendahara melalui WhatsApp. Nilakanti salah tafsir terhadap frase atau kata, lebih kurang seperti ini Ndai mu istirahat dulu (anda istirahat dulu) maksud dari Kepsek miminta Nilakanti istirat sejenak agar nantinya bisa konsentrasi pada pekerjaan," ulang Kisman Pangeran.


    Dia menambahkan, anggaran berupa Pokir DPRD tidak diterima dalam bentuk uang tunai akan tetapi sekolah menerima hasil jadi, seperti bangunan kelas. (07)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +