![]() |
Kisman Pangeran SH sebagai kuasa hukum mengenakan batik dan Kepsek SD IT Al Hilmi mengenakan kemeja putih |
Dompu - Kuasa Hukum Tergugat Kepsek SD IT Al Hilmi dan Yayasan As Shaff dengan tegas membatah tudingan dari pihak Nilakanti. Dia menilai kliennya sudah beritikad baik dan melakukan pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
Inilah Bantahan Kisman Pangeran, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat:
Kisman Pangeran memaparkan, "masa aktif dari Nilakanti (Bendahara SD Al Hilmi) sudah berakhir sesuai SK yayasan sejak 2020 dan tidak pernah dipecat sementara security atau satpam mengajukan surat pengunduran diri karena malu dituduh dan demi menjaga nama baik sekolah sebagaimana tertera di surat pengunduran dirinya," tegasnya pada Rabu (27/7/2022).
Selain itu Kisman menilai bahwa seorang sicurity atau satpam tidak terbukti melakukan kesalahan walaupun itu sudah dilaporkan ke Polres Dompu oleh nilakanti. Seseorang yang ditetapkan tersangka atau diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pengadilan sepanjang belum ada putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap maka orang itu harus dianggap tidak bersalah.
"Walaupun nyata, misal saya memukul anda dan itu fakta, sebelum ada putusan hukum maka saya tidak boleh menyatakan saya bersalah apalagi hanya sebatas dilapor saja," Kisman mencontohkan.
Terkait pemecatan Bendahara melalui WhatsApp, Kisman menganggap Kepsek menyarankan Nilakanti istirahat sementara menenangkan diri bersantai-santai di rumah sambil kerja dan fokus menyelesaikan laporan tabungan siswa dan keuangan sekolah yang belum rampung namun Nilakanti dinilai salah tafsir terhadap frase atau kata. "Maksud dari Kepsek SD IT Al Hilmi itu, lebih kurangnya, ndai mu istirahat dulu artinya tenangkan diri dulu," tuturnya.
Pihak sekolah dan yayasan pernah 3 kali memanggil kembali bendahara dengan melayangkan surat panggilan untuk kembali bekerja seperti biasa setelah beberapa minggu bendahara tidak masuk kerja namun tidak di indahkan dan malah meminta SK pemecatan.
"Kalau hari ini dia (bendahara penggugat) minta pihak sekolah atau yayasan untuk memecat sampai kiamat tidak akan ada pemecatan, mau dipecat bagaimana orang sudah berakhir SKnya. Kalau sudah berakhir masa SK maka bersangkutan akan berhenti dengan sendirinya," paparnya.
Lanjutnya, Secara kelembagaan SD IT Al Hilmi di bawah naungan yayasan seluruh putusan-putusan atau kebijakan teknis itu ada di kepala sekolah. SK semua guru-guru dan pegawai berasal dari yayasan.
"Kebetulan saya sebagai kuasa hukum yayasan dan kuasa hukum SD IT Al Hilmi dan kebetulan saya sebagai ketua komite sekolah tersebut jadi saya faham lah terkait hal itu," pungkasnya.
Disinggung keterkaitan antara pemecatan bendahara dan pencurian di ruang bendahara pihak pihak sekolah menjelaskan bahwa
Kisman Pangeran, SH mengatakan bahwa, perekaman Vidio yang dilakukan bendahara SDIT Nilakanti saat itu melalui ponsel miliknya tanpa ada koordinasi dengan kepala sekolah tidak bisa dijadikan alat bukti nah apalagi dilakukan orang yang tidak jelas tujuannya apa dan kewenangan pun tidak jelas artinya tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam sebuah kejahatan.
Vidio itu dia rekam sendiri bulan februari-maret namun dilaporkan ke kepala sekolah bulan mei 2020 dan ketika diminta kirim video tersebut terus mengelak dengan alasan tidak bisa dikirim,"
Peristiwa pencurian misalkan, pencurian versi siapa,,,?Mungkin versi dia namun versi sekolah tidak karena selama ini pihak sekolah tidak pernah menerima laporan/aduan nilakanti tentang kehilangan uang maupun barang, ketika muncul sedikit persoalan pengelolaan keuangan baru dia munculkan administrasi - administrasi yang kontras.
Nah kalau hari ini Nilakanti ingin menyampaikan laporan pengelolaan anggaran pada saat dia dulu sudah tidak relevan lagi lah. Jikalau pun ada tidak perlu disampaikan ke sekolah karena sekolah tidak membutuhkan lagi.
kalaupun dia anggap itu (laporan pertanggung jawaban keuangan) senjata dia untuk berperkara silahkan ajukan di sidang.
Terkait dana reses dari anggota DPRD jadi begini, kita kembali ke sistim pengelolaan dia ini bendahara sekolah kalaupun ada Pokir misalnya dari anggota DPRD berasal dari partai PKS misalkan diperuntukan untuk SD itu. Uang itu bukan diterima oleh sekolah namu dititipkan lewat dinas Dikpora Sekolah itu murni pemakai atau pengguna. misalkan diduga ada penyimpangan maka yang dilapor itu Dikpora bukan sekolah.
Ada Pokir dari PKS, PAN, Gerinda. Kita hanya terima jadi dalam bentuk gedung sekolah atau sarana lain yang dibutuhkan sekolah
Dalam momen ini saya menyampaikan bahwa tidak ada perdamaian bukan berarti kami tidak punya itikat baik untuk berdamai tetapi perdamaian itu sudah dilakukan berkali-kali diupayakan oleh pihak sekolah, yayasan, kepolisian, Disnakertrans dan lain-lain tetapi selalu gagal dan gagal itu bukan disebabkan oleh kami.
Dalam kasus ini kami tidak akan mau berdamai, sudah banyak hal yang dirugikan dan proses hukum tetap berlanjut, tegasnya. (07)