-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Babak Baru, Bendahara SD IT Al Hilmi Gugat Yayasan As Shaff Dompu

    Jari Media Online
    13/07/2022, Wednesday, July 13, 2022 WIB Last Updated 2022-07-13T15:38:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Nilakanti bersama dua orang kuasa hukumnya

    Dompu - Kasus gugatan perdata yang layangkan oleh Nilakanti pada (4/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Dompu kini memasuki babak awal. Sejumlah pihak dipanggil oleh PN guna memenuhi mediasi tahap satu.


    Menurut penasehat hukum Nilakanti sebagai penggugat bahwa para penegak hukum tidak taat terhadap panggilan PN Dompu. Hal tersebut ditandai ke tidak hadiran para perwakilan dari Yayasan As Shaff Dompu, Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Hilmi, Kepala Kepolisian Resosrt, dan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu sebagai tergugat. 


    "Hanya dari pihak PT. Bank NTB Cabang Dompu yang memenuhi panggilan pengadilan sementara tiga di antaranya tidak hadir. Seharusnya sebagai penegak hukum harus menaati hukum dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat tapi ini malah sebaliknya," ungkap Iswahyudin, SH saat mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri pada Rabu (22/7/2022).


    Dia menambahkan, syah-syah saja tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi ini dan itu hak nya mereka tetapi paling tidak harus memberikan kesan yang baik terhadap masyarakat apalagi yang memanggil itu pengadilan.


    Iswahyudin menuturkan bahwa kliennya sangat dirugikan dan menganggap terjadi kriminalisasi terhadap korban. Pada penyelidikan di Polres Dompu penggugat diarahkan untuk mengakui kasus penggelapan terhadap barang milik yayasan As Shaff Dompu khususnya SD IT Terpadu Al Hilmi berupa satu unit lap top merek Asus, satu buah buku tabungan atas nama SD IT Al Hilmi yang diterbitkan oleh PT Bank NTB Syariah, satu buah buku tabungan atas nama SD IT Al Hilmi oleh PT Bank Syariah (buku tersebut diperuntukan untuk tabungan siswa).


    Kejadian tersebut sempat membuat Nilakanti emosi sehingga menjadi perhatian seisi ruangan penyelidikan polres Dompu. Dia mengatakan pada saat itu juga dirinya ingin melapor ke Kapolres namun atasan kepolisian tersebut tidak ada ditempat. 


    Dalam ruangan penyidik penggugat ditanyakan oleh pihak kepolisian apakah dirinya tidak memiliki etika,?. Penggugat merasa bahwa dia tidak berkata dan berbuat sesuatu sehingga melanggar etika.


    "Klien saya hanya memegang ponselnya saja tidak berkata apa-apa disaat penyidik sibuk berbicara dengan temannya sambil sesekali memencet ponsel dan mengetik dihadapan komputer/lap top. Penggugat dibentak oleh penyidik," kata Iswahyudin.


    Penggugat sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penggelapan barang, dia pernah beberapa kali mengembalikan lap top tersebut namun kepala sekolah tidak mau menerimanya. Penggugat sendiri merasa kebingungan terhadap pihak sekolah.


    "Nilakanti sebagai penggugat dipecat lewat via "WhatsApp para guru" oleh kepala sekolah SD IT Al Hilmi Dompu yang bukan wewenangnya, seharusnya ketua yayasan yang berhak. Nilakanti merupakan Pegawai Tetap bukan Pegawai Tidak Tetap," tandasnya.


    Pihak penggugat berharap adanya niat baik yayasan. "Yang pertama berikan kesempatan bendahara menyampaikan pertanggungan jawabnya untuk menghindari penilaian negatif dari masyarakat. Kalau ibu bendahara masih layak bekerja di sana silahkan dipekerjakan jika tidak silahkan keluarkan surat pemutusan kerja," imbuhnya.


    Ketua Pengadilan Negeri Dompu menunda agenda sidang mediasi tahap satu. "Sidang mediasi ini akan ditunda sampai tanggal (27/7) mendatang," papar Subai, SH. MH.


    Sementara itu Kepala Sekolah SD IT Al Hilmi dan pihak yayasan belum memberikan komentarnya. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +