masukkan script iklan disini
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Gerebek Perjudian Sabung Ayam |
Mataram - Tim Opsnal Polresta Mataram pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 14.00 wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dan menjadi pokok judi sabung ayam.
"Sementara para pemainnya berjumlah 29 orang mereka digerbek saat bermain judi ayam tersebut di TKP wilayah jalan Prasta Nomor 5 Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.
Lanjut penjelasanya "bahwa pelaku judi sambung ayam yang menjadi dalangnya yakni saudara yang berinisial DO (22) alamat jalan Selaparang sweta Selatan, Kelurahan Mayura, kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan saudara yang inisial WP (40) beralamat di jalan Prasta No.5 kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram".
"Saat dilakukan penggerebekan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp. 15.877.000 (Lima Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)," ungkap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.
Selain uang tunai Tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti lainya di TKP, sejumlah barang bukti (BB) berupa "24 unit motor, 3 (tiga) dompet berisi taji, kemudian juga diamankan 2 buah (dua) taji, 2 (dua) tas biru, 7 (tujuh) unit handpone dan 2 (dua) tas merah serta 7 (tujuh) gulungan tali kasur berikut 10 (sepuluh ) ayam mati dan 8 (delapan) ayam hidup, 2 (dua) gulung tali kasur dan 2 (dua) buah dompet terakhir 4 (empat) buah tas pinggang dan selempang," beber Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.
Atas perbuatanya kedua orang yang menjadi dalang perjudian Sabung Ayam tersebut dengan barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemerikasaan (proses hukum) lebih lanjut terhadap kedua dalang perjudian Sabung Ayam atas perbuatnya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Sementara para terduga pelaku sebayak 29 (Dua Puluh Sembilan) orang tersebut tidak dilakukan penahanan namun dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut," tutup Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK. (JD)