-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Steluk Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Edarkan Norkoba

    Jari Media Online
    10/02/2022, Thursday, February 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T10:54:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Warga Steluk Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Edarkan Norkoba

    Sumbawa Barat - Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terhadap seorang terduga pelaku melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan, menguasai Narkotoka di duga jenis sabu.Bertempat disebuah rumah warga di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (09/02/22).

    "Terduga pelaku berinisial WP,laki- laki usia 50 tahun asal Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat" Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos.

    Eddy menceritakan kronologi kejadian, pada hari rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wita anggota Opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga yang beralamat di Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering di gunakan untuk transaksi narkoba.

    "Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M Fatoni ,SH perintakan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 21.50 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap lelaki  terduga berinisil WP", jelasnya.

    Lanjut eddy "setelah anggota opsnal polres sumbawa barat melakukan penggeledahan terhadap terduga WP dengan disaksikan warga sekitar dan perangkat desa setempat, ternyata WP ditemukan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip yang di duga berisi narkotikan jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram. 1 lembar potongan kresek plastik warna hitam. 1 kresek plastik warna hitam. 1 bendel plastik klip. 1 buah dompet warna hitam merk saind bernard. 1 buah hp nokia senter warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 700.000".

    Selanjutnya terduga berinisial WP beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +