masukkan script iklan disini
Pengedar Sabu Di Gang Sempit Diciduk Oleh Polisi |
Mataram - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pengedar Sabu asal Karang Bagu di sebuah gang sempit. Kamis, 27/01/2022.
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menjelaskan bahwa "sekitar pukul 14.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu", terangnya
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba bergerak cepat untuk melakukan pengecekan, lokasi tersebut setelah tiba di TKP Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan terduga sdr. S.H, 40 tahun, yang berprofesi sebagai buruh Karang Bagu, Taliwang, Cakranegara.
"Setelah dilakukan pengamanan kami melakukan pemeriksaan terhadap S.H selaku terduga dan di saksikan oleh RT setempat, setelah di lakukan pemeriksaan terduga terbukti melakukan transaksi jenis sabu", ungkap Kasat
Lanjut Kasat "Barang bukti di saku celananya sebelah kirin ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi kristal bening yang di duga shabu seberat bruto 2,14 gram dan satu buah dompet kecil warna hitam".
Sebenarnya Tim Opsnal Resnakoba mengamankan empat orang lainnya bersama S.H saat di TKP namu ke Empat orang tersebut tidak terbukti mengusai barang tersebut.
"Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan serta dikenakan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara", tutup Yogi. (JD)