-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Laka Lantas ; Seorang Pengendara Tewas Di Tempat

    Jari Media Online
    06/01/2022, Thursday, January 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T15:15:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Laka Lantas ; Seorang Pengendara Tewas Di Tempat

    Lombok Tengah - Laka Lantas kembali terjadi, tepatnya pada hari kamis, tanggal 6 Januari 2022, sekitar pukul 09.30 wita, di jalan raya Dasan Baru Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, antara kendaraan Roda 2 jenis Honda Beat dengan nomor Polis DR 2135 UM dengan kendaraan Roda 6 jenis Mercy Truck dengan Nomor Polisi DR 8159 AB. 
     
    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Dony Wira Setiawan, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan identitas kedua pengendara.

    Suherman Sudarmanto, usia 40 tahun, alamat Desa Dasan Bantek Kecamatan Pringabaya Kabupaten Lombok Timur, yang merupakan pengendara Roda 6 Jenis Mercy truk.
    Jenazah Pengendara Motor
    Maulana Fathil, umur 23 tahun, alamat, Desa Presak Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, yang merupakan pengendara Roda 2 jenis Honda Beeat.

    Kasat lantas menyampaikan Kronologis kejadian laka lantas tersebut, berdasarkan olah TKP dan Keterangan beberapa saksi.

    Kendaraan Honda Beeat datang dari arah utara ke selatan yang dikendarai oleh Maulana Fathil, sementara kendraan Truck yang mengalami pecah ban depan sebelah kiri berhenti di jalan menghadap ke selatan.

    Sampai di TKP kendaraan Honda Beeat menabrak bagian belakang truk yang sedang berhenti untuk menganti ban yg pecah.

    "akibat kejadian tersebut pengendara Roda 2 jenis Honda Beeat tersebut meninggal di tempat" Ungkap Kasat. 

    Atas kejadian tersebut anggota Lakalantas Polres Lombok Tengah sudah melakukan olah TKP dan mengamankan Barang Bukti tersebut serta meminta keterangan saksi - saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut, tutup Dony. (JD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +