-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Komplotan Bagong CS Ditangkap Kembali Oleh Sat Resnarkoba

    Jari Media Online
    19/01/2022, Wednesday, January 19, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T03:11:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Komplotan Bagong CS Ditangkap Kembali Oleh Sat Resnarkoba

    Mataram -  Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika komplotan DPO Bagong CS. Rabu (19/01).

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menjelaskan "sebelumnya kami telah menangkap DPO H Als Bagong setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa di Lingk. Telaga Emas, Ampenan Utara Kec. Ampenan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan komplotan yang sama", jelasnya.

    "Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dengan disaksikan Kaling dan RT setempat yang sudah kami kantongi identitas terduga yakni GSP, 23 tahun, SMA, Wiraswasta, Lingk. Telaga Emas, Ampenan Utara Kec. Ampenan merupakan keponakan DPO Bagong", terangnya

    Lanjutnya "Kemudian dilanjutkan menuju target kedua terduga N, 28 tahun, SMA, Wiraswasta, Alamat Jl. Abdul kadir Munsyi Gg. Kroton Lingk. Punie Jamak Kel. Mataram Timur Kec. Punia, yang merupakan kekasih DPO H Als Bagong".

    "Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar kedua terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan diamankan barang bukti di saku kiri depan celana terduga GPS terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 1, 96 gram", tambahnya.

    Atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatan terduga dijerat pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. (JD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +