masukkan script iklan disini
Dompu - Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM., M.MKes memimpin Rapat Sosialisasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis, (30/31/21).
Kata Sekda mengawali sosialisasinya kode Etik PNS ini merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS Pemerintah Kabupaten Dompu di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari-hari.
Lanjut Sekda tujuan dari kode etik ini adalah untuk meningkatkan fungsi pembinaan jiwa korps dan kode etik terutama dalam implementasi bagi pejabat atau PNS. Ditambahkannya kode etik juga diperlukan untuk mendorong pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan disiplin, menumbuhkan profesionalisme baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat, maupun dalam berorganisasi.
Berikutnya Sekda yang akrab disapa Mas Toto dan berlatar belakang tenaga kesehatan ini menyampaikan bahwa Kode Etik PNS juga diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
Kemudian sambungnya kode etik PNS juga meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN dan meningkatkan citra dan kinerja PNS.
Berikutnya Sekda Gatot Gunawan menyebut nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN Pemerintah Kabupaten Dompu antara lain, bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada pancasila dan UUD 1945. Semangat Nasional, mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi / golongan, penghormatan terhadap HAM, tidak diskriminatif, professional, netralitas dan bermoral tinggi serta semangat jiwa korps.
Diakhir penyampaiannya Sekda yang punya hobby olah raga bersepeda tersebut menguraikan bahwa etika aparatur setiap PNS Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik PNS yang diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 42 Tahun 2020.
"Semua ketentuan yang disebutkan menjadi acuan PNS untuk berperan baik dan bijak dalam berbagai situasi dan kondisi dalam kehidupannya", jelasnya.
Sosialisasi yang berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar dihadiri oleh seluruh Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Dompu dan Instansi terkait lainnya. (JD)