-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Begini Kornologisnya Tragedi Pembunuhan Di Sondosia Bima

    Jari Media Online
    06/10/2021, Wednesday, October 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T12:20:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Bima, Jari - Kasus pembacokan dan pembunuhan terhadap tiga saudara kandung di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB pada Rabu (06/10/21) sekitar pukul 11.45 wita bertempat di RT. 07 akibat kejadian tersebut sehingga menyebabkan seorang pelajar tewas ditempat dan dua lainnya luka parah akibat terkena sabetan senjata tajam pelaku. 

    Pelaku merupakan warga RT.07 Desa Sondosia inisial S (52) meninggal setelah di eksekusi massa disekitar halaman RS Sondosia. Sementara korban yang meninggal akibat ulah pelaku yakni Yeni alias Ante (14) status pelajar merupakan tetangga pelaku sendiri.

    Sedangkan korban kritis yakni Sadam (20) status mahasiawa, korban mengalami luka bacok pada tangan bagian kanan. Sementara korban kritis lainnya yakni Mulyadin (16) pelajar mengalami luka pada tangan bagian kanan dan luka pada leher. Kedua korban sudah dirujuk ke RSUD Bima.

    Sementara korban dari anggota Kepolisian yakni Bripka Suhendra (36) alamat Rt. 04 Desa Tambe mengalami luka pada kepala bagian belakang akibat terkena lemparan batu dan luka di lengan kanan akibat terkena peluru tembakan pelaku.

    Kronologis kejadian, pada awalnya ketiga korban sedang  duduk di rumahnya dan lagi nonton TV kemudian datang pelaku S yang ngekos di kediaman Ismail samping rumah korban sambil membawa parang dan langsung mengamuk memukul Korban Yeni Alias Ante dengan parang hingga korban mengalami luka di leher dan putus tangan kanan dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian. 

    Sementara itu kakak korban, bernama Sadam dan Mulyadin yang mau menyelamatkan adiknya juga ikut di tebas dengan parang oleh pelaku sehingga korban Sadam dan Mulyadin juga mengalami luka di bagian tangan.

    Masyarakat Sekitar kejadian Tersebut yang mengetahui kejadian datang untuk membantu guna mengamankan pelaku yang masih memegang Senjata tajam berupa parang dan pelaku sambil berjalan menuju Rumah Sakit Sondosia.

    Sekitar pukul 12.00 wita datang Anggota Jaga Polsek Bolo yang dipimpin oleh KSPKT 3 Bripka Suhendra untuk membantu warga guna mengamankan pelaku yang masih memegang Senjata Tajam berupa parang yang sudah terhunus dan melakukan Negosiasi dengan Pelaku sehingga pelaku mau menyerahkan Senjata Tajam berupa Parang kepada Bripka Suhendra.

    Setelah itu pelaku menyerahkan parang kepada Bripka Suhendra dan Pelaku di bawa menuju ke arah jalan raya menuju Desa Sanolo sambil menunggu Kendaraan dan pada saat itu Masyarakat sudah banyak dan melakukan pelemparan ke arah Pelaku yang sedang di peluk oleh Bripka Suhendra sehingga Bripka Suhendra terkena lemparan batu oleh mayarakat pada kepala bagian belakang dan Pelaku langsung berontak serta merampas Senjata Api jenis Revolver milik Bripka Suhendra serta meronta melepaskan diri dari pelukan Bripka Suhendra posisi pada saat itu sudah di jalan raya depan RSUD Sondosia. 

    Pelaku yang sudah menguasai Senjata Api milik Bripka Suhendra dan langsung melakukan tembakan ke arah Bripka Sehendra sehingga Bripka Suhendra mengalami luka tembak sebanyak 1 kali mengenai lengan tangan kanan dan Bripka Suhendra terjatuh di aspal sehingga anggota yang lain melakukan Penembakan peringatan ke arah pelaku namun pelaku tetap melakukan penembakan sampai peluru habis.

    Pelaku terjatuh akibat di tembak dan dilempar oleh massa dan Anggota Polsek Bolo langsung mengamankan Senpi Bripka Suhendra dari tangan pelaku dan membawa pelaku ke ruang IGD RSUD Sondosia dan sampai dipintu gerbang dihalangi oleh massa sehingga massa melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku meninggal dunia di halaman RSUD Sondosia.

    Sementara Bripka Suhendra yang mengalami luka tembak dan luka di kepala akibat pelemparan oleh massa dilakukan evakuasi di Ruang IGD RSUD Sondosia, untuk menangani lebih lanjut Bripka Suhendra langsung di rujuk ke RSUD Bima.

    Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pelaku pernah menjadi TKI di Malaysia dan pernah terlibat dalam kasus Pembunuhan sehingga di Vonis Hukuman Mati namun menjalani Hukuman selama 20 Tahun dan pelaku dibebaskan.

    Setelah bebas Pelaku kembali ke Desa Sondosia dan sudah berjalan sekitar 3 bulan lamanya menetap. Sedangkan modus pelaku melakukan Penganiayaan yakni Pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa akibat setress. (JD)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita Daerah

    +